Faktakalbar.id, MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di salah satu desa dalam wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh, Senin (23/06/2025).
Ketiga pelaku berinisial SR (25), AS (49), dan ARS (24) diamankan saat tengah melakukan kegiatan penambangan ilegal menggunakan mesin mobil panther dan berbagai peralatan lainnya.
Baca Juga: Polres Melawi Gelar Coffee Morning Pererat Sinergi dengan Wartawan Kabupaten Melawi
Kapolres Melawi melalui Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, membenarkan penindakan tersebut.
Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan upaya hukum.
“Berdasarkan informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mendatangi lokasi dan melakukan upaya hukum dengan menunjukan Surat Perintah Penangkapan kepada saudara SR, AS, dan ARS,” terang AKP Ambril.
Ketiga pelaku bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan lebih lanjut di Polres Melawi.
Baca Juga: Pemkab Melawi Bekali 157 ASN Jelang Purna Bhakti 2025–2026
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan 15 barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.
















