Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 395,7 gram yang berhasil diamankan pada awal Juni 2025.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengungkapan 2 kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial AI dan IN.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menyampaikan bahwa salah satu tersangka, AI (26) diketahui merupakan mahasiswa asal Pamekasan, Jawa Timur.
Baca Juga: Polres Kubu Raya Tangkap 2 Pengedar Sabu yang Tengah Lakukan Transaksi di Jalan Adisucipto
Dirinya ditahan pada hari Kamis (5/6/2025) saat hendak menyelundupkan sabu ke Surabaya dengan jalur udara dari Bandara Supadio.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Supadio, Tim Labubu berhasil mengamankan AI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 paket plastik klip transparan yang masing-masing berisi sabu dengan berat total 396,22 gram. Paket itu disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan pelaku,” tuturnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id