Faktakalbar.id, SAMBAS – Seorang pria lanjut usia berinisial N (64), warga Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, tengah diproses hukum atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 5 tahun berinisial MO.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial SD (30) yang merasa khawatir dengan kondisi anaknya.
Baca Juga: 30 Atlet Pelajar Sambas Siap Berlaga di POPDA Kalbar 2025, Bawa Misi Harumkan Daerah
Laporan tersebut disampaikan setelah korban ditemukan berada di rumah tetangga yang diduga sebagai pelaku.
“Korban didapati berada di rumah tetangga berinisial N.
Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban mengungkapkan adanya perilaku yang tidak pantas yang pernah dialaminya,” ujar AKP Sadoko, Selasa (24/06/2025).
Dugaan peristiwa tersebut diketahui telah terjadi lebih dari satu kali.
Salah satu kejadian disebut berlangsung pada April 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Sambas telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti termasuk hasil visum.
Baca Juga: Pria Lansia di Sambas Diduga Cabuli Anak Perempuan Usia 5 Tahun
Barang bukti berupa pakaian dan dokumen identitas telah diamankan, sementara dua saksi turut dimintai keterangan.
Sadoko menegaskan, pihak kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















