Faktakalbar.id, LANDAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi saat dini hari di wilayah hukum Polsek Sengah Temila.
Pelaku berinisial M berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa tiga unit ponsel dan dua tabung gas elpiji 3 kg, Jumat (20/06/2025) malam.
Baca Juga: Bekali Siswa Pengetahuan APAR, Polres Landak Gelar Pelatihan Penanggulangan Kebakaran
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (14/05/2025) sekitar pukul 04.45 WIB, saat seorang saksi bernama Melati, anak dari pelapor, mendapati pintu dapur rumahnya rusak.
Setelah diperiksa, diketahui bahwa barang-barang seperti 3 unit ponsel—Realme C75x biru, Infinix Hot 401 hitam, dan Oppo silver—serta 2 tabung gas elpiji hilang.
Kerugian ditaksir mencapai Rp6.690.000.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sengah Temila dan Unit Jatanras Polres Landak.
Setelah penyelidikan lanjutan pada Jumat (20/06/2025), tim gabungan mengarah ke wilayah Dusun Anjungan Melancar, Desa Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Barang Elektronik di GOR Patih Gumantar Berhasil Ditangkap Polisi
Pada pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari Polres Landak, Polsek Sengah Temila, Polsek Anjongan, dan Polres Mempawah berhasil mengamankan pelaku di kediamannya beserta barang bukti yang dilaporkan hilang.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama lintas unit dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id