Buron Kasus Penganiayaan di Sanggau Ditangkap Polisi di Sungai Raya

Tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polda Kalbar saat mengamankan DK di Sungai Raya, Kamis (19/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polda Kalbar saat mengamankan DK di Sungai Raya, Kamis (19/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Setelah hampir satu pekan dalam pelarian, DK alias Angok, terduga pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, akhirnya berhasil ditangkap.

Ia diamankan oleh tim gabungan kepolisian pada Kamis pagi (19/6/2025) di wilayah Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam (14/6/2025), saat DK diduga melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial A. Kejadian terjadi di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

Baca Juga: Warga Kembayan Luka Parah Ditebas Parang, Polisi Buru Pelaku

Korban mengalami luka serius akibat senjata tajam yang digunakan pelaku, dan sempat menjalani perawatan intensif.

Setelah insiden tersebut, DK langsung melarikan diri keluar dari wilayah hukum Polres Sanggau.

Menyikapi laporan yang diterima, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Kembayan di bawah pimpinan Ipda I Nyoman Andika Maha Putra, segera melakukan pengejaran.

Tim bergerak ke arah Pontianak pada keesokan harinya.

Namun, upaya penangkapan sempat mengalami kendala. Lokasi awal yang dituju, yakni Jalan Nipah Kuning, tidak membuahkan hasil.

Meski demikian, kerja sama yang baik dengan Tim Jatanras dan Tim IT Polda Kalbar membuahkan hasil setelah dilakukan pelacakan lanjutan.

Akhirnya, pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, keberadaan DK terdeteksi di Gang Cempaka Putih, Jalan Adi Sucipto, Sungai Raya.

Tim gabungan pun segera melakukan penangkapan.

Baca Juga: Aparat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat di Kembayan, Korban Masih Dirawat

DK ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sungai Raya untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama lintas satuan yang berhasil menangkap pelaku.

“Ini bentuk nyata sinergi antarsatuan dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Fariz.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh DK serta terus mengumpulkan barang bukti tambahan.

DK sedang menjalani penyidikan dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat jika mengetahui informasi mengenai pelaku kejahatan atau adanya gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dua Pria Diringkus Usai Bobol Rumah Kosong di Teluk Batang

(Ariya)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements