Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
  • Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619

  • Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26

  • Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1

Kejagung tetap berharap dua korporasi yang belum melakukan pembayaran dapat segera mengikuti jejak Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara.