-
Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619
-
Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26
-
Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1
Kejagung tetap berharap dua korporasi yang belum melakukan pembayaran dapat segera mengikuti jejak Wilmar dalam mengembalikan kerugian negara.
















