Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berharap dua perusahaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan kerugian negara seperti yang telah dilakukan Wilmar Group.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, mengatakan bahwa langkah Wilmar Group yang sudah mengembalikan uang senilai Rp 11,88 triliun patut dicontoh oleh dua korporasi lainnya.

“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi

Sutikno menyebut kedua perusahaan masih dalam proses pengembalian kerugian negara tersebut.

“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” katanya.

Tiga korporasi terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO yang berlangsung dari Januari 2021 hingga Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Namun, majelis hakim membebaskan ketiganya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan. Keputusan tersebut dikenal dengan istilah ontslag.

Meskipun dibebaskan, Kejagung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut.

Dalam proses hukum sebelumnya, JPU tetap menuntut ketiga perusahaan untuk membayar denda dan uang pengganti.

Baca Juga: Begini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group ke Negara

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing perusahaan: