Faktakalbar.id, NASIONAL – Wilmar Group akhirnya memberikan klarifikasi usai Kejaksaan Agung menyita dana Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Mengutip pernyataan Wilmar yang dilansir reuters, perusahaan menyatakan bahwa dana sebesar Rp11,8 triliun tersebut telah mereka serahkan sesuai tuntutan jaksa dalam proses persidangan.
Wilmar menegaskan, jika Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa perusahaan tidak bersalah, maka uang itu akan dikembalikan.
Baca Juga: Wilmar Sudah Bayar, Kejagung Tunggu Permata Hijau dan Musim Mas
Sebaliknya, apabila MA memutuskan Wilmar bersalah, dana tersebut akan disita negara, baik sebagian maupun seluruhnya.
Selain itu, Wilmar juga mengklaim bahwa seluruh prosedur pengurusan izin ekspor CPO telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Wilmar sebagai bentuk pembelaan atas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara yang tengah disidangkan. (fd)
















