Faktakalbar.id, SAMBAS – Penggunaan pukat harimau kembali marak di perairan pesisir Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan tradisional karena merusak lingkungan laut dan mengancam mata pencaharian mereka.
Andi, salah seorang nelayan dari Jawai Selatan, menyebut alat tangkap ilegal seperti pukat harimau dan trawl sering beroperasi dari kawasan Pantai Dungun hingga Putri Serayi.
Kapal-kapal tersebut bahkan beroperasi sangat dekat dari garis pantai.
Baca Juga: Diduga Kecelakaan, Jasad Pria Ditemukan Bersama Motor di Parit Jawai Selatan Sambas
“Kondisi ini jelas membahayakan mata pencaharian nelayan kecil dan kelestarian sumber daya laut,” ujarnya pada Rabu (16/06/2025).
Minimnya penindakan dari otoritas membuat beberapa warga pesisir bertindak sendiri.
Sejumlah nelayan dilaporkan pernah mengamankan satu kapal yang diduga menggunakan pukat trawl dan melaporkannya ke Direktorat Polisi Air dan Udara (Airud) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Petugas pun sempat mengamankan kapal pelaku, namun aktivitas ilegal tersebut masih terus terjadi.
Laporan dari nelayan kerap tidak ditindaklanjuti secara maksimal.
Baca Juga: Ruko Terbakar di Pasar Sekura Sambas, Api Belum Padam
“Sudah kami laporkan berkali-kali ke instansi terkait, tapi seperti tidak ada tindak lanjut yang nyata. Sampai sekarang, kapal-kapal itu masih lalu lalang menangkap ikan di depan mata kami,” keluh Andi.
Ia menilai, selain merusak lingkungan laut, praktik ini juga berpotensi memicu konflik antar kelompok nelayan.
Ketegangan sosial dapat meningkat jika pemerintah terus membiarkan praktik ini berlangsung.
“Jika dibiarkan terus-menerus, penggunaan pukat harimau tak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga menyulut konflik horizontal antar nelayan,” tambahnya.
Warga meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten, bukan hanya saat mendapat sorotan publik.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa kompromi. Jangan tunggu viral dulu baru turun,” pungkasnya. (DNS)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id