-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemrakarsa: Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang.
-
Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Pemrakarsa: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang.
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Pemrakarsa: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sintang.
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang RTRW Sintang Tahun 2016–2036. Pemrakarsa: Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.
-
Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Pemrakarsa: Bappeda Kabupaten Sintang.
-
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.
-
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.
-
Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.
Melalui pengajuan Raperda ini, DPRD dan Pemda Sintang menunjukkan komitmennya dalam membangun kerangka hukum yang kuat dan relevan, guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkab Sintang Gelar Konsultasi Publik Tahap II untuk Penyusunan RTRW
(JN)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















