DPRD Sintang Bahas 8 Raperda Baru dalam Rapat Paripurna Tahun 2025

Rapat Paripurna oleh DPRD Sintang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Sintang. Foto: HO/Faktakalbar.id
Rapat Paripurna oleh DPRD Sintang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Sintang. Foto: HO/Faktakalbar.id
  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemrakarsa: Badan Pengelola Pendapatan Daerah Sintang.

  2. Raperda tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM. Pemrakarsa: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Sintang.

  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Pemrakarsa: Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sintang.

  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang RTRW Sintang Tahun 2016–2036. Pemrakarsa: Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan.

  5. Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029. Pemrakarsa: Bappeda Kabupaten Sintang.

  6. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.

  7. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.

  8. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Pemrakarsa: BPKAD Sintang.

Melalui pengajuan Raperda ini, DPRD dan Pemda Sintang menunjukkan komitmennya dalam membangun kerangka hukum yang kuat dan relevan, guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pemkab Sintang Gelar Konsultasi Publik Tahap II untuk Penyusunan RTRW

(JN)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id