DPRD Sintang Bahas 8 Raperda Baru dalam Rapat Paripurna Tahun 2025

Rapat Paripurna oleh DPRD Sintang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Sintang. Foto: HO/Faktakalbar.id
Rapat Paripurna oleh DPRD Sintang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Gedung DPRD Sintang. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SINTANG – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna Ke-III Masa Persidangan Tahun 2025 dengan agenda penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak, yang memimpin rapat mengatakan bahwa penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus dievaluasi paling lambat lima bulan setelah kepala daerah dilantik.

Baca Juga: DPRD Sintang Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2025

“Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 70, Bupati menetapkan Raperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur,” ungkap Yohanes Rumpak.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang juga mengajukan tambahan satu Raperda baru, yaitu Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.

“Berdasarkan surat dari Bupati Sintang, Pemda mengusulkan satu Raperda tambahan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Total ada delapan Raperda yang akan dibahas,” jelasnya.

Berikut adalah delapan Raperda Kabupaten Sintang Tahun 2025 yang dibacakan oleh Staf Sekretaris DPRD, Sanyoto:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id