Bupati Sanggau Terbitkan Surat Edaran Tentang Penerapan Jam Malam untuk Peserta Didik

Bupati Sanggau Yohanes Ontot. (Dok. Ist)
Bupati Sanggau Yohanes Ontot

Faktakalbar.id, SANGGAU – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, resmi mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/10/Disdikbud Tahun 2025 mengenai penerapan jam malam bagi peserta didik di Kabupaten Sanggau.

Surat edaran ini ditetapkan pada tanggal (17/6/2025) dan dibuat dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak, 54 Anak Terjaring Patroli Gabungan

Dalam surat tersebut, Bupati Ontot menyampaikan bahwa peserta didik diwajibkan membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

“Peserta didik boleh keluar rumah pada jam malam dengan beberapa pengecualian,” jelas Bupati Ontot.

Pengecualian tersebut meliputi peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan, serta kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya di lingkungan tempat tinggal dengan izin orang tua atau wali.

Selain itu, peserta didik diperbolehkan berada di luar rumah jika didampingi oleh orang tua atau wali, atau jika terjadi kondisi darurat seperti bencana.

“Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, dan terakhir terjadi kondisi keadaan darurat atau bencana, serta kondisi lainnya yang disepakati bersama orang tua/wali,” tegas Bupati Ontot dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: 43 Anak di Bawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak

Kebijakan penerapan jam malam ini bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik di Kabupaten Sanggau agar terhindar dari risiko yang mungkin terjadi pada malam hari.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan para orang tua dan wali murid dapat turut mendukung dan mengawasi anak-anak mereka.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id