DPRD Sintang Bahas Perubahan Program Pembentukan Perda 2025

Suasana rapat paripurna ke–3 DPRD Sintang Tahun 2025 dalam pembahasan perubahan Propemperda yang dihadiri Bupati dan OPD. (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Dokumentasi rapat paripurna ke–3 DPRD Sintang Tahun 2025 yang membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Jumat (13/6/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Perencanaan Hukum Harus Selaras Pembangunan

Lebih lanjut, Yohanes menjelaskan pentingnya regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

“Yang dimaksud dapat tersusun dengan baik, asas terencana, dan koordinasi dan sistematis. Dimulai dari proses perencanaan penetapan, pembatasan, dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Propemperda bukan sekadar alat politik hukum, melainkan bagian dari mekanisme yang mengarahkan pembangunan hukum daerah secara konsisten.

“Perencanaan hukum akan selalu konsisten dengan tujuan dan sikap hukum yang mendasari ini, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” tambahnya.

Rapat kemudian ditutup setelah seluruh anggota DPRD yang hadir menyampaikan jawaban secara serentak. (dn)