Begini Penampakan Uang Rp11,8 Triliun yang Dikembalikan Wilmar Group ke Negara

Penyidik Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang negara senilai Rp11,8 triliun dari anak usaha Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO. Foto: HO/Faktakalbar.id
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sebesar Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit untuk periode 2021 hingga 2022.

Penyitaan dilakukan usai Kejagung menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi yang berasal dari kelompok perusahaan Wilmar Group.

Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi

faktakalbar.id, Kalimantan Barat, Kalbar, Media Online Kalbar, Media Kalbar, Kejaksaan Agung, kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit, penyitaan uang Rp11,8 triliun, Wilmar Group, ekspor CPO, minyak kelapa sawit, kasus korupsi Kejagung, hukum dan kriminal. Foto: HO/Faktakalbar.id
Tumpukan uang senilai Rp11,8 triliun hasil pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit yang disita Kejaksaan Agung. Uang tersebut diserahkan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group. Foto: HO/Faktakalbar.id

Dana triliun rupiah tersebut diserahkan oleh lima anak usaha Wilmar, yakni:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id