Faktakalbar.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita dana sebesar Rp11,8 triliun yang berkaitan dengan kasus korupsi dalam persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit untuk periode 2021 hingga 2022.
Penyitaan dilakukan usai Kejagung menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka korupsi yang berasal dari kelompok perusahaan Wilmar Group.
Baca Juga: Penyitaan Uang Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Ajukan Memori Kasasi

Dana triliun rupiah tersebut diserahkan oleh lima anak usaha Wilmar, yakni:
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















