Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ketapang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Upacara PTDH secara in absentia terhadap dua anggota Polres Ketapang digelar dengan prosesi pencoretan foto oleh Kapolres Ketapang, Senin (16/06/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Upacara PTDH secara in absentia terhadap dua anggota Polres Ketapang digelar dengan prosesi pencoretan foto oleh Kapolres Ketapang, Senin (16/06/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, KETAPANG – Dua anggota Polres Ketapang, Kalimantan Barat, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, keduanya adalah Bripka F dan Briptu IA.

Upacara pemberhentian tersebut digelar secara in absentia pada Senin (16/06/2025) pukul 07.30 WIB di Lapangan Mapolres Ketapang, Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Delta Pawan.

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, dan diikuti seluruh jajaran personel Polres Ketapang.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Bikin Sayembara Tembak Warga

“Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Ketapang secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” tegas AKBP Setiadi dalam keterangan resminya.

Menurut Kapolres, Bripka F dan Briptu IA terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau tidak masuk kerja tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Selain itu, keduanya juga melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres menjelaskan bahwa pemberhentian ini merupakan langkah tegas sebagai bagian dari komitmen institusi Polri dalam menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya.

“Langkah tegas ini harus kami ambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas personel, khususnya di Polres Ketapang,” ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Jaringan Kartel Narkoba Fredy Pratama,Dua Oknum Polisi Gagal Jadi Perwira

Meski berat, Kapolres menyebut keputusan ini penting agar menjadi pembelajaran bagi anggota lain agar lebih bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Brata serta Catur Prasetya.

“Tidak ada pimpinan yang ingin anggotanya gagal. Setiap pemimpin pasti bangga jika anggotanya bisa sukses dan berhasil,” katanya.

Ia berharap peristiwa ini tidak terulang dan menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Saya berharap, cukuplah dua personel kita yang diberhentikan hari ini. Ke depan, mari kita fokus bekerja dengan ikhlas dan giat demi kebaikan diri dan keluarga,” pungkas AKBP Setiadi.

Baca Juga: Gila !, Oknum Polisi Kecipratan Rp 612 Juta dari Kasus TPPO Penjualan Ilegal Ginjal

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id