Remaja Nongkrong Dini Hari di Pontianak Dibubarkan Polisi

Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak saat menegur dua remaja yang nongkrong dini hari di Jalan Ahmad Yani, Senin (16/6/2025). Dok. Istimewa
Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak saat menegur dua remaja yang nongkrong dini hari di Jalan Ahmad Yani, Senin (16/6/2025). Dok. Istimewa

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dua remaja kedapatan nongkrong tanpa keperluan mendesak di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, dibubarkan oleh Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak, Senin dini hari (16/6/2025).

Pembubaran ini merupakan bagian dari upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menegakkan kebijakan jam malam di Pontianak yang diberlakukan berdasarkan edaran resmi dari Wali Kota Pontianak.

Saat ditemui petugas, kedua remaja tersebut tidak bisa memberikan alasan yang jelas terkait keberadaan mereka di lokasi pada waktu larut malam.

Baca Juga: Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak, 54 Anak Terjaring Patroli Gabungan

Petugas kemudian memberikan teguran secara humanis dan meminta mereka segera kembali ke rumah masing-masing.

“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di malam hari. Pembubaran dilakukan demi mencegah potensi gangguan ketertiban serta mendukung surat edaran Wali Kota tentang pembatasan aktivitas malam,” ujar salah satu personel Tim Patroli Enggang yang bertugas di lokasi.

Patroli Enggang Polresta Pontianak akan terus hadir di tengah masyarakat, terutama pada jam-jam rawan, guna mengurangi potensi kriminalitas malam hari di Pontianak dan memberikan rasa aman bagi warga.

Langkah ini juga menjadi bentuk respons cepat pihak kepolisian dalam menjaga kenyamanan dan keamanan kota, serta mengajak masyarakat, terutama kalangan muda, untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama.

Baca Juga: 43 Anak di Bawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id