Pembatasan Jam Malam Anak di Pontianak, 54 Anak Terjaring Patroli Gabungan

Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendata anak-anak yang melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Foto: HO/Faktakalbar.id
Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendata anak-anak yang melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam patroli gabungan pembatasan jam malam anak yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sabtu malam (14/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 21.00 hingga 01.00 WIB ini dilakukan di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.

Baca Juga: 43 Anak di Bawah Umur Terjaring Patroli Jam Malam di Pontianak

Patroli juga menjadi tindak lanjut dari Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Dari hasil patroli, ditemukan 54 anak di bawah umur yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB. Mereka berada di sejumlah tempat seperti kafe, warung kopi, dan lokasi permainan,” ungkap Ahmad.

Petugas gabungan kemudian mendata anak-anak tersebut dan memberikan edukasi mengenai pembatasan jam malam. Setelah itu, mereka diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.

“Anak-anak yang sudah didata kami arahkan untuk segera pulang. Kami juga memberikan pemahaman terkait isi Perwa,” tambahnya.

Selain melakukan pendataan, petugas juga memberikan imbauan kepada anak-anak serta para pengelola usaha.

Tak hanya itu, petugas turut menempelkan stiker sosialisasi Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 di lokasi yang disambangi.

Baca Juga: Jam Malam Anak di Pontianak Resmi Diberlakukan, Ini Ketentuannya

“Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di malam hari,” tegas Ahmad.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Peraturan ini bukan untuk membatasi kebebasan anak, tapi untuk melindungi mereka dari potensi risiko di luar rumah saat malam hari. Orang tua harus jadi garda terdepan,” katanya.

Edi menyesalkan masih banyak anak yang terlihat berkumpul di luar rumah setelah jam 21.00 WIB, terutama di kafe dan tempat permainan.

Ia menegaskan bahwa anak-anak yang berada di luar pada malam hari lebih rentan terhadap berbagai risiko negatif seperti tawuran, balap liar, kriminalitas, pergaulan bebas, hingga kecelakaan.

Baca Juga: Pontianak Bahas Jam Malam Anak, Warga Pontianak Timur Dukung Langkah Pemkot

“Ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan generasi muda. Kami ingin mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan positif,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi langkah Satpol PP dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, penegakan aturan akan terus dilakukan secara persuasif dan dibarengi dengan sosialisasi berkelanjutan.

“Pemilik usaha juga kami harapkan bisa mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya. (ra/prokopim)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id