“Di Desa Dabung dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Kubu, juga ditemukan usaha masyarakat yang berada di kawasan hutan lindung. Seluruhnya sudah kami data bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK,” tambahnya.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi tersebut mengatur penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan tanpa izin atau dengan izin tidak sah, serta menertibkan penggunaan kawasan hutan yang belum optimal.
“Regulasi ini bertujuan menertibkan kawasan hutan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha tanpa izin,” tegas Ya’ Suharnoto.
Proses penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan pengelolaan hutan dan mencegah kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.
(*/red)
















