Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel area perkebunan kelapa sawit milik PT Rezeki Kencana yang masuk dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Luas lahan yang disegel mencapai 1.672,83 hektare.
Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kubu Raya, Ya’ Suharnoto, membenarkan penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan yang dikelola tanpa izin akan diambil alih kembali oleh negara tanpa terkecuali.
Baca juga: Bupati Kubu Raya Sidak Kantor Dinas Pendidikan, Temukan Banyak Pelanggaran Disiplin
“Tim Satgas telah melakukan penertiban terhadap kebun sawit PT Rezeki Kencana yang masuk kawasan hutan lindung. Proses selanjutnya, kawasan yang dikelola tanpa izin akan diambil alih negara,” ujar Ya’ Suharnoto, Jumat (13/06/2025).
Menurut data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat sejumlah usaha yang berdiri di dalam kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit dan aktivitas lainnya. Semua kegiatan yang melanggar aturan sudah didata secara resmi.
















