Diskominfo Sintang Minta 30 OPD Untuk Menghimpun Data Sektoral Tahun 2025

Paulinus, Kepala Diskominfo Sintang.
Paulinus, Kepala Diskominfo Sintang. (Instagram/diskominfosintang)

Paulinus menyebutkan bahwa Diskominfo Sintang juga menjadi bagian dari OPD yang diwajibkan menyampaikan data sektoral. Setidaknya terdapat 12 jenis data yang harus dilaporkan, mulai dari tingkat akses internet masyarakat hingga infrastruktur telekomunikasi.

“Kami juga menyampaikan data kami sendiri. Misalnya, data persentase penduduk yang menggunakan ponsel dan mengakses internet, jumlah desa tanpa akses internet, hingga sebaran BTS per kecamatan,” ujarnya.

Ia berpesan kepada setiap OPD yang sudah menerima surat untuk segera mengunduh dan mengisi format yang disediakan, kemudian mengembalikannya sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Pengumpulan dan pengolahan data sektoral ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tata kelola data agar lebih transparan, akurat, dan terintegrasi, serta mendukung kebijakan pembangunan yang berbasis pada informasi faktual.

Baca juga: Pekan Gawai Dayak Sintang ke-12 Tahun 2025 akan Siapkan 5 Kegiatan Utama dan 11 Jenis Perlombaan Tradisional

(jn)