Pemkab Sintang Gelar Konsultasi Publik Tahap II untuk Penyusunan RTRW

Wakil Bupati, Florensius Ronny, memberikan arahan dalam penyusunan ulang RTRW, Kamis (12/6/2025). Dok. Ist
Wakil Bupati, Florensius Ronny, memberikan arahan dalam penyusunan ulang RTRW, Kamis (12/6/2025). Dok. Ist

Faktakalbar.id, SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang tengah menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai upaya penyesuaian arah pembangunan daerah agar lebih teratur dan relevan dengan dinamika saat ini.

Proses ini ditandai dengan digelarnya konsultasi publik tahap kedua yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis, (12/6/2025).

Acara ini difasilitasi oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, baik secara langsung maupun daring.

Baca Juga: Pemkab Sintang Tegaskan Perbup Jam Malam yang Beredar di WhatsApp Adalah Hoaks

Hadir pula perwakilan dari kementerian dan pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang turut memberikan pandangan serta masukan terhadap arah kebijakan tata ruang di Kabupaten Sintang.

Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menegaskan pentingnya pembaruan RTRW untuk menciptakan pengelolaan ruang yang adil, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kabupaten Sintang memiliki sumber daya alam yang sangat potensial sebagai penggerak ekonomi. Namun potensi ini hanya bisa dimaksimalkan jika tata ruangnya dikelola dengan bijak dan berbasis hukum yang kuat,” ujar Ronny dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kemudahan investasi.

“Perlindungan lingkungan, kemajuan iklim investasi, dan kemudahan berusaha di Kabupaten Sintang harus terlaksana secara beriringan. Tidak bisa satu dikorbankan demi yang lain,” tegasnya.

Menurut Ronny, RTRW memiliki peran strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJPD dan RPJMD.

Baca Juga: Targetkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Terlaksana, Pemkab Sintang Adakan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Ia menuturkan bahwa dalam RPJMD Kabupaten Sintang, RTRW bahkan sudah dimuat dalam satu bab tersendiri.

“Dengan tersusunnya Perda RTRW ke depan, maka dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD akan lebih relevan dan terintegrasi dengan kondisi aktual daerah. Ini penting agar pembangunan tidak berjalan secara sektoral, melainkan selaras dan berkelanjutan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny menyampaikan bahwa konsultasi publik ini merupakan wadah partisipatif yang terbuka bagi seluruh elemen masyarakat.

Ia berharap kegiatan ini dapat menghimpun aspirasi yang utuh dari masyarakat Sintang.

“Kegiatan ini harus menjadi tonggak perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan yang berbasis wilayah. Lebih dari itu, ini juga menjadi upaya kita memastikan iklim investasi yang sehat, adil, dan bermartabat di Kabupaten Sintang,” harap Ronny.

Penyusunan ulang RTRW Sintang ditargetkan rampung tepat waktu dan dapat segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Dengan demikian, Kabupaten Sintang akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk merancang pembangunan yang harmonis antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga: Pelantikan PPPK Sintang Ditunda, Pemkab Klarifikasi Tidak Ada Kendala

(JN)