Sungai Retok Tercemar Akibat Aktivitas PETI, Pemkab Kubu Raya Turunkan Tim Investigasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya untuk turun ke lokasi. Tim dari DLH telah melakukan pengambilan sampel air, dokumentasi foto dan video di tempat kejadian perkara. (Istimewa)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya untuk turun ke lokasi. Tim dari DLH telah melakukan pengambilan sampel air, dokumentasi foto dan video di tempat kejadian perkara. (Istimewa)

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merespons keluhan masyarakat terkait pencemaran aliran Sungai Retok di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik warga setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bupati Kubu Raya langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya untuk turun ke lokasi.

Tim dari DLH telah melakukan pengambilan sampel air, dokumentasi foto dan video di Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mendengarkan langsung keterangan dari masyarakat.

Baca juga: Warga Resah, Kegiatan PETI di Kolam Biru Selakau Sambas Rusak Lokasi wisata

Salah satu warga Desa Retok, Pak Santo, yang pertama kali melaporkan hal ini kepada Sekretariat Forum Rembuk Kawasan Purnama (FRKP), membenarkan kedatangan tim dari DLH Kubu Raya. “Mereka datang, Bruder. Itu ada foto dan videonya saya kirimkan,” ujar Pak Santo.

Bruder Stephanus Paiman OFMCap, tokoh kemanusiaan yang aktif menyuarakan persoalan lingkungan di Kalimantan Barat, mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh pihak terkait.