Pembakaran Sampah Terbuka di TPS Lingkar Hutan Wisata Sintang Jadi Sorotan

Pembakaran sampah secara terbuka di lokasi TPS Lingkar Hutan Wisata Baning, Sintang. Dok. Ho/Faktakalbar.id
Pembakaran sampah secara terbuka di lokasi TPS Lingkar Hutan Wisata Baning, Sintang. Dok. Ho/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SINTANG – Praktik pembakaran sampah secara terbuka kembali terjadi di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Lingkar Hutan Wisata, Kabupaten Sintang.

Aktivitas ini menuai pertanyaan publik mengenai legalitas dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa jenis sampah berukuran besar tidak diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Sebaliknya, sampah-sampah tersebut dibakar langsung di lokasi TPS, tanpa pengolahan lebih lanjut.

Baca Juga: Pembakaran Sampah di TPS Lingkar Hutan Wisata Baning Sintang, Apakah Boleh?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa tindakan membakar sampah secara terbuka merupakan pelanggaran jika tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak bisa membakar secara terbuka, kecuali pembakaran termal menggunakan incinerator,” tegas Igor, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2025).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam pasal 29 ayat 1, disebutkan bahwa membakar sampah tanpa memenuhi persyaratan teknis adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum.

Pasal tersebut secara eksplisit melarang praktik pembakaran sampah sembarangan.

“Saya baru tahu informasinya. Terima kasih infonya, nanti saya minta bidang kebersihan mengecek kebenarannya,” tambah Igor.

Pembakaran sampah secara terbuka tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar TPS.

Baca Juga: Sampah di TPS Pasar Buah Sintang Menumpuk, Petugas Kebersihan Diharapkan Segera Ambil Tindakan

Asap hasil pembakaran mengandung zat berbahaya yang bisa menimbulkan gangguan pernapasan dan pencemaran udara.

Kasus ini menjadi alarm bagi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang.

Diperlukan peningkatan pengawasan serta edukasi kepada petugas dan masyarakat terkait tata kelola sampah yang sesuai aturan dan ramah lingkungan.

Dengan adanya kejadian ini, publik berharap pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan sampah, terutama di TPS-TPS yang berada di wilayah padat penduduk atau dekat dengan kawasan wisata.

Baca Juga: Tepi Jalan Jerora 2, Sintang Dipenuhi Tumpukan Sampah yang Berserakan

(jn)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id