Faktakalbar.id, KETAPANG – Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, (9/6/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, di lingkungan rumah pelaku yang bertetangga dengan korban.
Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan lokasi rumah untuk melancarkan aksinya.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap di Pontianak, Terancam 15 Tahun Penjara
“Korban yang sedang pulang dari berbelanja di warung dekat rumahnya melewati rumah pelaku. Saat melintas, pelaku memanggil korban dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumahnya. Korban yang tidak curiga mendekati pelaku, lalu ditarik masuk ke dalam rumah,” ujar AKP Drajat pada Selasa, (10/6/2025).
AKP Drajat menambahkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dipengaruhi kebiasaan menonton konten film dewasa.
“Pelaku mengakui dirinya tega melakukan perbuatan bejad tersebut karena sering menonton konten film dewasa,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
Namun, korban yang menangis bertemu ayahnya dan melaporkan peristiwa itu.
Ayah korban bersama warga sekitar langsung mencari pelaku yang sempat kabur ke hutan belakang rumahnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















