Keduanya saat ini telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram untuk langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya sehingga dapat dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Pontianak yang akan diedarkan ke Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mro)
















