Faktakalbar,id, PONTIANAK – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pontianak berhasil digagalkan petugas, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang haram seberat 2,06 gram itu ditemukan disembunyikan dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), yang berpura-pura sedang menstruasi agar lolos dari pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menyebutnya sebagai bukti sinergi antara petugas lapas dan pihak kepolisian.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Lintas Provinsi
“Kami tidak main-main dalam mengawal komitmen pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini adalah wujud sinergi nyata antara Lapas dan pihak kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tegas Jayanta.
Kejadian bermula ketika petugas lapas mencurigai gelagat JA yang hendak membesuk warga binaan SN (44).
Pemeriksaan fisik kemudian menemukan pembalut mencurigakan.
Setelah dibuka, lima paket sabu dalam plastik transparan ditemukan tersembunyi rapi di dalamnya, dengan berat total 2,06 gram.
Petugas segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya.
Tim khusus Labubu pun diturunkan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap JA, polisi mengamankan SA (24), kakak kandung JA, di sebuah kamar hotel di Kubu Raya.
SA merupakan pihak yang menyuruh JA menyelundupkan sabu tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan hal ini.
“SN yang sedang menjalani hukuman atas kasus serupa dengan vonis 5 tahun 6 bulan, memerintahkan SA untuk membeli sabu di daerah Kampung Beting, Pontianak Timur. Setelah mendapatkan narkoba tersebut, SA menyuruh JA mengenakan pembalut yang telah dimodifikasi, kemudian membawanya ke dalam lapas,” jelas Ade.
Baca Juga: Polresta Pontianak Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu, Pelaku Ditangkap di Dekat Universitas Tanjungpura
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SN mengirim uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu.
SA kemudian membeli sabu seharga Rp950 ribu dari pria berinisial USU yang kini masih dalam pengejaran.
“Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial USU di Kampung Beting. Pembayaran dilakukan menggunakan dana yang ditransfer SN dari dalam lapas,” tambah Ade.
Pihak kepolisian menduga penyelundupan ini bukan kali pertama dilakukan SN.
Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan pihak Lapas masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Penyelidikan akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan sabu ini. Kami bersama pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menutup celah-celah penyelundupan seperti ini,” tegas Aiptu Ade.
Barang bukti berupa lima paket sabu dan satu unit ponsel telah diamankan. SA kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu 1 Kilogram Berkat Laporan Warga
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















