Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis inex di kawasan Kota Pontianak.
Dalam operasi ini, dua pelaku diamankan tanpa perlawanan, Selasa dini hari (10/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di depan Rumah Radankg, Jalan Sultan Syahrir, Pontianak Kota.
Aksi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba sistem cash on delivery (COD) di lokasi tersebut.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pontianak Tangkap Kurir Sabu 1 Kg Jaringan Lintas Provinsi
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan unit Patroli Enggang. Kolaborasi ini membuahkan hasil dengan diamankannya dua pelaku saat hendak melakukan transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Saat pelaku tiba di lokasi dan hendak melakukan transaksi, langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar salah satu anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis inex.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Polresta Pontianak Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu, Pelaku Ditangkap di Dekat Universitas Tanjungpura
Penyidik berusaha mengungkap jaringan serta asal-usul peredaran narkotika jenis inex yang berhasil digagalkan tersebut.
Langkah cepat dan sinergi antarunit kepolisian menjadi faktor kunci keberhasilan dalam penangkapan ini, sekaligus sebagai bentuk komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















