Hal ini disebabkan oleh kondisi lahan gambut di Kabupaten Kubu Raya sangat tidak cocok dengan sistem Tempat Pembuangan Akhir atau TPA.
“Sesuai dengan kondisi lahan Kubu Raya yang gambut, hal tersebut sudah tidak dibenarkan lagi sehingga ke depan kita lebih akan mencoba sanitary land. Sanitary land itu seperti pengolahan sampah terpadu dengan mengendalikan dampak-dampak yang akan ditimbulkan,” ucapnya.
Baca juga: Pembakaran Sampah di TPS Lingkar Hutan Wisata Baning Sintang, Apakah Boleh?
(mro)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id