Pembakaran Sampah di TPS Lingkar Hutan Wisata Baning Sintang, Apakah Boleh?

Minimnya ketersediaan TPS di Kabupaten Sintang menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah yang berserakan. Foto: Istimewa.
Minimnya ketersediaan TPS di Kabupaten Sintang menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah yang berserakan. Foto: Istimewa.

Heri menjelaskan bahwa sampah-sampah yang akan diangkut ke TPA, akan diletakan di tempat sampah, sedangkan sampah yang dibakar akan dibiarkan terletak berserakan di tanah sekitaran TPS.

“Kalo ada, kalo dak ada sih ndak dibakar. Kalo yang di tempat sampahnya itu diangkut tapi yang besar-besar itu dibakar,” jelasnya.

Dalam mengelola sampah-sampah terdapat aturan larangan membakar sampah sembarangan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang mengulas mengenai Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 29 ayat 1 butir berbunyi, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Poin undang-undang tersebut menjelaskan, bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis, masuk ke dalam kegiatan yang melanggar hukum.

Pengelolaan sampah dengan cara dibakar harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik sampah pribadi maupun sampah-sampah yang ada di TPS.

Undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) dapat menentukan sanksi pidana kurungan atau denda atas tindakan pembakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Pemkab Sintang Tegaskan Perbup Jam Malam yang Beredar di WhatsApp Adalah Hoaks

(jn)