Faktakalbar.id, KETAPANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menghentikan dan memeriksa dua unit motor air di Dermaga TPK Industri PT BSM New Material, Kabupaten Ketapang.
Kedua kapal tersebut kedapatan mengangkut rakit kayu bulat tanpa dokumen sah.
Penindakan ini merupakan respons atas aktivitas pengangkutan kayu ilegal di sepanjang Sungai Pawan yang kembali marak.
Baca Juga: BKSDA Kalbar Ajak Masyarakat Tolak Segala Tindakan Deforestasi
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dwi Januanto, menegaskan pentingnya upaya ini demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerugian negara.
“Mereka yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal,” tegas Dwi, dikutip dari kompas.com, senin (9/6/2025)
Dwi menambahkan bahwa tindakan ini mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui program FOLU Net Sink 2030.
Menurutnya, dampak penebangan liar sangat besar dari hilangnya kesuburan tanah, berkurangnya sumber air, hingga meningkatnya risiko banjir dan longsor.
Senada dengan itu, Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan komitmennya untuk menindak setiap upaya legalisasi kayu ilegal dengan dokumen palsu.
“Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Aksi ini dilakukan usai menerima laporan masyarakat pada Senin pagi (2/6/2025). Tim Gakkum mengamankan dua pengemudi motor air berinisial AI (56) dan ZL (53), serta seorang perwakilan PT BSM New Material, SY (62), untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 76 batang kayu bulat besar dengan volume sekitar 200 m³, tanpa ID barcode legalitas.
Sementara dokumen yang diserahkan hanya mencantumkan 5 batang kayu, jelas tidak sesuai dengan muatan.
“Ada ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas,” terang Leonardo.
Selain itu, dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diberikan diduga tidak sah secara hukum sebagai surat pengangkutan hasil hutan kayu bulat.
Baca Juga: Rangkul Perempuan Adat Gagas Restorasi Hutan dan Lahan di Kalbar
Sebagai langkah hukum, motor air dan kayu diamankan sebagai barang bukti, sementara tiga orang yang terlibat dimintai keterangan. Dua pengemudi, AI dan ZL, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023.
Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar.
KLHK pun mengimbau seluruh pelaku usaha kehutanan agar patuh pada aturan penatausahaan hasil hutan demi mendukung pengelolaan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan hutan lebih lanjut.
















