Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan pria berinisial (JM) atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun.
Kasus ini terjadi di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis (5/6/2025) pukul 12.41 WIB.
Pelaku diduga mencabuli korban sebanyak enam kali secara berulang. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, menyatakan bahwa JM berhasil diamankan oleh Tim Jatanras tanpa perlawanan dan kini menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: Haruna Cafe Pontianak Terbakar, Diduga Akibat Kebocoran Regulator Gas
Atas perbuatannya, (JM) terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
AKP Darmawan menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius bagi kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
(Rdl)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















