“Bagaimana kita bisa bersinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga lembaga adat di tingkat kabupaten. Kami akan terus memberikan pembinaan kepada lembaga adat agar ke depan, membuka ladang tidak lagi dengan cara membakar lahan,” ujar Krisantus.
Lebih lanjut, ia mengimbau aparat penegak hukum (APH) untuk lebih berhati-hati dalam menerapkan regulasi di lapangan, guna menghindari kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
“Jika semua tindakan langsung dikategorikan sebagai pembakaran hutan, padahal itu bagian dari ladang berpindah, maka diperlukan kehati-hatian. Saya tekankan ini kepada APH dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” jelasnya.
Wakil Gubernur Kalbar menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama, agar masyarakat tidak menjadi korban ganda, baik dari karhutla maupun penegakan hukum yang kurang sensitif.
“Saya tidak ingin warga Kalimantan Barat menderita akibat kebakaran maupun dampak dari pendekatan hukum yang tidak preventif,” tegasnya.
(Rdl)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id