Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
Kasus ini terbongkar setelah Tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari orang tua korban.
Dalam laporan tersebut, korban yang masih berusia 16 tahun mengaku telah dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri oleh pelaku sebanyak enam kali.
Baca Juga: Pelatih Karate di Pontianak Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.
Terduga pelaku berinisial JM disebut telah melakukan tindakan tak senonoh tersebut secara berulang terhadap korban berinisial TSM.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Darmawan dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025) pukul 12.41 WIB.
Kasus ini menjadi sorotan karena menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kalimantan Barat.
Polresta Pontianak menyatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
Baca Juga: Gadis Remaja Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Darmawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















