Selain itu, Pasal 359 KUHP juga memungkinkan pemidanaan bagi pelaku kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Baca Juga: Alumni Aktivis ’98 Desak Penindakan Tegas Tambang Emas Ilegal dan Penyelundupan di Kalbar
Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran
Kejadian serupa bukan yang pertama di Kalbar. Dalam lima tahun terakhir, puluhan kasus kecelakaan tambang ilegal terjadi, namun sebagian besar berakhir tanpa kejelasan hukum.
Dugaan adanya pembiaran oleh oknum aparat maupun pemangku kebijakan menjadi sorotan masyarakat.
“Kami khawatir tambang-tambang ini dilindungi oleh oknum yang justru seharusnya menegakkan hukum. Kalau dibiarkan, masyarakat terus menjadi korban,” tambah Ridho.
Tuntutan Konkret Warga dan Aktivis:
- Penutupan total dan permanen seluruh lokasi PETI di Singkawang dan wilayah lain di Kalbar.
- Penyelidikan tuntas dan pemrosesan hukum terhadap pemilik tambang ilegal dan pihak yang terbukti lalai.
- Audit lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.
- Pemulihan wilayah bekas tambang dan perlindungan terhadap warga terdampak.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Makan Korban, Dua Pekerja Tewas di Palu
Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta tidak hanya sebatas melakukan penertiban seremonial, tetapi menunjukkan komitmen nyata dalam menyelamatkan nyawa dan lingkungan.
Jika tidak segera diambil tindakan tegas, dikhawatirkan korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
(Tim)
















