Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Tragedi kembali terjadi di wilayah pertambangan emas ilegal (PETI) di Kalimantan Barat.
Seorang pekerja dilaporkan tewas tertimbun longsor saat bekerja di lokasi tambang ilegal di kawasan Air Mati, Desa Senggang Mayasopa, Kecamatan Singkawang Timur, pada Kamis siang (5/6/2025).
Korban diketahui merupakan warga lokal yang bekerja di tambang milik warga bernama Rustam. Menurut laporan saksi longsor tanah setinggi sekitar 20 hingga 30 meter terjadi secara tiba-tiba saat aktivitas penambangan berlangsung.
Korban tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimbun material tanah dalam kondisi yang mengenaskan. Peristiwa ini menambah daftar korban akibat maraknya aktivitas PETI di Kalimantan Barat.
Tak hanya merusak lingkungan, tambang ilegal juga terbukti menelan korban jiwa dan mengancam keselamatan masyarakat.
Desakan Warga dan Aktivis Lingkungan: Tutup PETI Sekarang Juga
Kematian ini memicu kemarahan warga dan aktivis lingkungan. Mereka menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal dan menindak tegas para pelakunya.
“Berapa banyak nyawa lagi yang harus melayang sebelum pemerintah benar-benar bertindak? Kami minta tambang ini ditutup permanen dan pemiliknya diproses hukum,” ujar M. Ridho, tokoh masyarakat Singkawang Timur, Jumat (6/6/2025).
Aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang menambang tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
















