Disdukcapil Pontianak Permudah Pengurusan Akta Kematian, Gratis dan Cepat

Wiwik (tengah) saat berkunjung ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk mencetak akta kematian almarhumah ibunya. Proses penerbitan akta kematian selesai dalam sehari dan dikirim melalui email yang terdaftar. Foto: HO/Faktakalbar.id
Wiwik (tengah) saat berkunjung ke Disdukcapil Kota Pontianak untuk mencetak akta kematian almarhumah ibunya. Proses penerbitan akta kematian selesai dalam sehari dan dikirim melalui email yang terdaftar. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak terus berkomitmen meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.

Salah satu pelayanan yang kini semakin cepat dan mudah diakses adalah penerbitan akta kematian.

Wiwik, warga Pontianak yang baru saja mengurus akta kematian ibunya, mengaku sangat puas dengan pelayanan Disdukcapil.

Dirinya mendaftar antrean secara online pada Jumat malam melalui laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak di https://online.disdukcapil.pontianak.go.id.

Proses pendaftaran hanya memerlukan data sederhana seperti nama, NIK, dan email.

Baca Juga: Klarifikasi Disdukcapil Pontianak Terkait Video Viral Pelayanan Akta Kematian

“Saya mendaftar Jumat malam, prosesnya mudah dan cepat. Tidak perlu datang pagi-pagi atau antre lama di kantor. Saat datang sesuai jadwal, saya langsung dilayani. Tidak sampai 10 menit, saya sudah dapat bukti pendaftaran, dan di hari yang sama saya menerima file akta kematian ibu saya melalui email,” jelas Wiwik, Kamis (5/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa semua pelayanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

“Petugasnya juga ramah dan membantu. Tidak ada kesulitan sama sekali,” ungkapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, memastikan bahwa pengurusan akta kematian dan dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) kini bisa diselesaikan dalam satu hari.

“Pada 4 Juni 2025 ada 10 permohonan masuk, dan pada 5 Juni 2025 ada 11 permohonan. Semua akta dan KK yang diajukan sudah terbit di hari yang sama dan dikirim langsung ke email pemohon,” terangnya.

Menurut Erma, layanan adminduk di Kota Pontianak sepenuhnya gratis sesuai dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya dalam bentuk apa pun untuk layanan seperti KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian.

“Semua layanan kami berikan secara gratis. Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak ada pungutan apa pun,” tegasnya.

Disdukcapil Pontianak juga terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan online. Selain lebih efisien, sistem ini menghemat waktu dan memudahkan proses pencetakan mandiri di rumah.

Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Luncurkan PECI HAJI, Permudah Anak Dapatkan KIA Langsung di Sekolah

“Jika warga tidak punya printer, mereka tetap bisa datang ke kantor untuk dibantu mencetak. Intinya, kami ingin semua masyarakat bisa mengakses layanan ini tanpa hambatan teknis,” jelas Erma.

Layanan pengurusan akta kematian juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah dan kantor kecamatan secara offline, tanpa harus mendaftar antrean online terlebih dahulu. (ra/disdukcapil pontianak)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id

advertisements