Faktakalbar.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung mencegah tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan dilakukan seiring proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Baca juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Terlibat Kasus Kredit Bank Triliunan Rupiah
“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengajukan permintaan pencegahan, dan ketiga orang ini sudah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (05/06/2025).
Menurut Harli, pencekalan dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan beberapa waktu lalu.
“Sudah dijadwalkan, namun mereka tidak hadir pada pemeriksaan kemarin dan dua hari sebelumnya,” jelasnya.
Penyidik berencana memanggil kembali ketiga mantan stafsus tersebut dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
“Kemungkinan minggu depan akan kami jadwalkan ulang,” tambah Harli.
Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik Jampidsus telah menggeledah apartemen milik FH, JT, dan IA.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















