Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Peraturan ini melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Jika melanggar, mereka akan dikenai sanksi berupa pembinaan di tempat rehabilitasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengingatkan orang tua agar aktif mengawasi dan mengarahkan anak-anak mereka dengan pendekatan yang persuasif.
Baca Juga: Pontianak Bahas Jam Malam Anak, Warga Pontianak Timur Dukung Langkah Pemkot
“Sanksi yang diberikan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi. Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah bersama orang tua atau walinya,” ujar Edi, Kamis (5/6/2025).
Penerapan peraturan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pontianak untuk menekan angka kenakalan remaja yang dapat berdampak negatif pada pendidikan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Pontianak melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan sejumlah instansi terkait.
“Pemkot mengerahkan berbagai unsur perangkat daerah, seperti lurah, camat, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Satpol PP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” terang Edi.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam pengawasan.
Warga yang melihat anak-anak berkeliaran di jam terlarang dapat melaporkan ke Pemkot melalui media sosial resmi atau kontak yang telah disediakan.
“Pengawasan masyarakat dapat berupa penyampaian informasi kepada perangkat daerah atau Satpol PP bila ditemukan pelanggaran jam malam,” tegasnya.
Perwa ini ditandatangani pada 6 Mei 2025 dan bertujuan memberikan perlindungan bagi anak dari berbagai potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Usulkan Batas Jam Malam Bagi Anak dan Remaja
Lingkungan yang aman dan kondusif diharapkan bisa tercipta demi tumbuh kembang anak yang lebih baik.
“Tujuan ini lebih mudah dicapai apabila seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling menjaga dan mendukung secara optimal,” pungkas Edi.
















