UU BUMN Digugat ke MK, Proses Pembentukan Dinilai Cacat Prosedural

Lokataru Foundation dan LKBHMI Jakbar menyampaikan gugatan formil UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/6/2025). (Dok. Ist)
Lokataru Foundation dan LKBHMI Jakbar menyampaikan gugatan formil UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/6/2025). Dok. Ist
  1. Tidak adanya partisipasi publik yang bermakna.
  2. Proses legislasi tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk kejelasan tujuan dan kesesuaian materi.
  3. Tidak dilibatkannya DPD RI, padahal DPD memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan atas RUU yang berdampak pada daerah.
  4. Tidak dilibatkannya BPK RI, padahal Danantara akan mengelola dana publik dalam jumlah besar.
  5. UU BUMN tidak memiliki legitimasi hukum karena menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945.

“Oleh karena itu, UU BUMN ini dinilai tidak layak diberlakukan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tandas Haikal.

Dalam permohonan provisi, para pemohon juga meminta MK menunda pelaksanaan UU BUMN sampai ada putusan akhir.

“Dalam pokok perkara, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya.

Baca Juga: Direkomendasikan Pembatasan Penempatan Anggota Polri di Kementerian/Lembaga dan BUMN