Faktakalbar.id, NASIONAL – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan tidak ditemukan adanya aliran dana sebesar Rp4 miliar dari situs porno kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, seperti yang ramai diberitakan.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.
“Jadi terkait informasi yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp4 miliar dari situs porno, itu tidak benar. Mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan, kami belum menemukan fakta atau indikasi adanya aliran dana tersebut,” kata Patar dalam keterangannya.
Baca Juga: Penjual Video Porno di Media Sosial Diciduk Polisi, Begini Tampangnya
Patar menegaskan bahwa tidak ada transaksi jual beli video kekerasan seksual yang diunggah oleh AKBP Fajar.
Video tersebut diunggah ke situs porno tanpa motif keuntungan finansial.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengunggah video hanya untuk “berkontribusi kepada komunitas” di situs tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa video (berisi kekerasan seksual) itu hanya diunggah begitu saja. Tidak ada unsur transaksional, tidak ada jual beli gambar atau video. Pelaku hanya ingin berbagi dengan komunitas,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar informasi yang menyebut bahwa AKBP Fajar menerima bayaran hingga Rp4 miliar dari situs porno setelah menjual video kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Korban Kekerasan Seksual Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, setelah hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri menunjukkan hasil positif.
Kasus kekerasan seksual ini pertama kali diungkap oleh Polisi Federal Australia (AFP), setelah video aksi bejat tersebut beredar di situs porno asing di jaringan darkweb.
Berdasarkan penyelidikan, korban termuda dalam video tersebut adalah anak berusia enam tahun.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar dijatuhi sanksi etik berat oleh Komisi Kode Etik Polri berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Ia sempat mengajukan banding atas putusan tersebut, namun ditolak.
Baca Juga: Imbas Bolehkan Konten Pornografi, Pemblokiran Medsos X Bakal Dikaji Kemenkominfo
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















