Meski berperan sebagai tim medis, Cho tetap ditangkap dan kini berstatus tersangka oleh kepolisian.
Taufik menyatakan bahwa Cho dikenai pasal yang berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap perintah pembubaran aksi.
“Cho Yong Gi ini adalah salah satu dari 14 orang lainnya yang dinaikkan status sebagai tersangka,” jelas Taufik.
Dalam kasus ini, Cho dan 13 orang lainnya dijerat dengan Pasal 216 dan 218 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai sanksi terhadap orang yang tidak membubarkan diri atas perintah dari aparat yang berwenang.
“Tuduhannya bukan pengrusakan atau tindakan anarkis lainnya, melainkan tidak membubarkan diri saat diminta,” imbuhnya.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat UI, Ikhaputri Widiantini, menyayangkan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Cho.
Ia menegaskan bahwa pihak kampus akan terus mengawal proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Gelar Tak Lagi Cukup: Pendidikan Indonesia Harus Berubah
“Kami menghormati proses hukum, tetapi berharap penanganan kasus ini ditinjau kembali secara objektif dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan tugas kemanusiaan yang diemban Cho,” ujar Ikhaputri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status tersangka Cho.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, hanya menyebut penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka.
“Tujuh orang dijadwalkan klarifikasi hari ini, tujuh lainnya besok. Sejauh ini baru empat dari tujuh yang hadir,” ucap Reonald. (fd)
















