Faktakalbar.id, NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus syarat usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurut Yassierli, selama ini masih banyak perusahaan yang melakukan diskriminasi terhadap pencari kerja, baik berdasarkan usia, penampilan, maupun status pernikahan.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan sebagai pedoman agar rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli, Rabu (28/5).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pencantuman syarat usia hanya boleh dilakukan jika ada kepentingan tertentu.
Misalnya, pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus yang secara nyata membutuhkan batasan usia, atau jika persyaratan itu tidak berdampak pada hilangnya kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan.
“Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar diteruskan ke bupati, walikota, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk dilaksanakan.
Yassierli menegaskan bahwa semua pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Baca Juga: Bahlil Sindir Keluhan soal Lapangan Kerja: “Jangan Kufur Nikmat”
Selain surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga tengah mempersiapkan regulasi tambahan untuk menghapus diskriminasi usia secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pihaknya akan melakukan dua langkah strategis.
Pertama, Kemnaker akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, kajian terhadap revisi tersebut masih berlangsung.
Langkah kedua adalah penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut, guna memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, terutama kalangan pencari kerja yang selama ini merasa dirugikan akibat adanya batasan usia dalam lowongan pekerjaan.
Baca Juga: DPR Soroti Kenaikan Pengangguran, Puan Desak Aksi Konkret Pemerintah
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















