Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji hingga Rp40,75 Juta

Gambar: Pesawat sedang mendarat di landasan bandara. Jemaah haji tiba di bandara dengan membawa barang bawaan usai menunaikan ibadah haji. (Ilustrasi/Istimewa)
Gambar: Pesawat sedang mendarat di landasan bandara. Jemaah haji tiba di bandara dengan membawa barang bawaan usai menunaikan ibadah haji. (Ilustrasi/Istimewa)

Syaratnya antara lain penumpang merupakan warga negara Indonesia yang menerima hadiah perlombaan atau penghargaan di bidang olahraga, ilmu pengetahuan, seni, budaya, keagamaan, atau bidang lain yang diakui secara internasional.

Barang tersebut harus disertai dokumen bukti keikutsertaan dari kementerian/lembaga, penyelenggara luar negeri, atau media nasional/internasional.

Baca Juga: PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Diproyeksi Tambah Penerimaan Rp3,5 Triliun

Kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hasil undian atau judi dilarang mendapat fasilitas pembebasan.

Barang pribadi yang mendapat pembebasan bea masuk ini juga tidak dikenakan PPN atau PPN & PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh).

“Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar daerah pabean melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan (PPh),” tulis Pasal 12 Ayat 6. (fd)