Kemenkeu Terbitkan PMK 34/2025, Bebaskan Bea Masuk Barang Bawaan Jemaah Haji hingga Rp40,75 Juta

Gambar: Pesawat sedang mendarat di landasan bandara. Jemaah haji tiba di bandara dengan membawa barang bawaan usai menunaikan ibadah haji. (Ilustrasi/Istimewa)
Gambar: Pesawat sedang mendarat di landasan bandara. Jemaah haji tiba di bandara dengan membawa barang bawaan usai menunaikan ibadah haji. (Ilustrasi/Istimewa)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan baru terkait barang ekspor dan impor oleh penumpang serta awak sarana pengangkut.

Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (06/06/2025) dan bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan bea dan cukai di bandara serta pelabuhan.

Baca Juga: Gudang PT TJS Milik AG Di Pontianak Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan

“jemaah haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c; atau jemaah haji khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2,500.00 (dua ribu lima ratus United States Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk,” tulis Pasal 12 Ayat 2 di PMK tersebut.

Nilai pembebasan ini naik signifikan dibanding sebelumnya yang hanya sebesar US$ 500.

Selain itu, Kemenkeu juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan berupa hadiah perlombaan atau penghargaan internasional seperti medali, trofi, atau plakat dengan syarat tertentu.