Faktakalbar.id, KETAPANG – Dua warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kedua tersangka adalah pemilik warung berinisial R (20) dan ayah kandungnya AP (58).
Kasus ini bermula saat korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, diduga tertangkap tangan mencuri di warung milik R pada Minggu (2/6) dini hari.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian oleh Anak di Ketapang Berujung Penganiayaan, Ini Kata Polisi
Bukannya diserahkan ke pihak berwajib, anak tersebut justru mengalami tindakan kekerasan dari kedua pelaku.
“Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara. Hasilnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (4/6) pagi.
Menurut Ryan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Di antaranya adalah pakaian milik korban dan seutas tali yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengikat anak tersebut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya cukup berat karena korban masih di bawah umur,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Ketapang.
Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Diamankan Polisi
Tim medis terus memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
Ryan menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Kami fokus pada pemulihan korban melalui perawatan medis berkelanjutan. Karena korban merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), proses penyelesaiannya tetap akan menggunakan sistem peradilan pidana anak. Prinsip utamanya tetap perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi anak,” tegas Ryan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan hukum yang berimbang, terutama saat melibatkan anak sebagai pelaku maupun korban. (AF)
Baca Juga: Anak SMP di Ketapang Babak Belur Dianiaya Karena Diduga Mencuri, Polisi Lakukan Penyelidikan
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















