Ryan menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Agus Djam Ketapang.
Polres Ketapang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses pemulihan berlangsung.
“Kita masih mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dikedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak,” pungkas Ryan.
Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Kabupaten Ketapang setelah video penganiayaan terhadap anak tersebut tersebar luas di media sosial. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandai untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencurian oleh Anak di Ketapang Berujung Penganiayaan, Ini Kata Polisi
(*/red)
















