Faktakalbar.id, KETAPANG – Polres Ketapang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, pada Minggu dini hari (01/06/2025).
Kedua tersangka merupakan ayah dan anak, masing-masing berinisial AP (58) dan R (20).
Keduanya diduga kuat menganiaya seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang tertangkap tangan saat mencuri di warung milik R.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Diamankan Polisi
Dalam video amatir yang sempat viral di media sosial, korban terlihat diikat pada tiang bangunan warung dalam kondisi lemah dengan luka di bagian wajah.
“Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara, dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, Ryan Eka Cahya, Selasa (03/06/2025) pukul 20.00 WIB.
















