Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Polsek Pontianak Selatan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Hanya dalam hitungan menit, RA berhasil diamankan saat sedang duduk santai di pinggir jalan seolah tidak terjadi apa-apa.
“Kami amankan RA tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” jelas Jatmiko.
RA kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
Kapolsek Jatmiko mengimbau masyarakat agar waspada terhadap perilaku mencurigakan di tempat umum, terutama yang melibatkan senjata tajam.
“Tindakan cepat masyarakat sangat membantu. Kami akan terus hadir dan bergerak cepat demi keamanan bersama,” pungkasnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Siap Wujudkan Dapur Sekolah untuk Makan Bergizi Gratis
(*/red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id