Faktakalbar.id, MELAWI – Seorang pria berinisial M.E.S (28), warga dari salah satu desa di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi.
M.E.S diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, E.N.S, di sebuah penginapan di wilayah Ella Hilir pada 23 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Amril, membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: Hidung Cidera Kepala Bengkak Gara-gara Ditinju, Istri Polisikan Suaminya
“Benar telah diamankan M.E.S dan dalam proses penyidikan oleh Satreskrim,” ujar AKP Amril kepada awak media.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/13/V/2025/SPKT/POLRES MELAWI/POLDA KALBAR tertanggal 28 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan, M.E.S mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“M.E.S mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan di hadapan penyidik. Saat ini masih dalam proses, dan kami memastikan perkara ini akan berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” jelas AKP Amril lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M.E.S disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur tentang kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Baca Juga: Polsek Pontianak Utara Tangkap Pelaku KDRT
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila ada masalah dalam rumah tangga, hendaknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik. Hindari kekerasan karena tidak akan menyelesaikan persoalan,” pungkas AKP Amril.
















