Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Diamankan Polisi

Kondisi korban DI, anak 13 tahun, yang mengalami luka lebam usai diduga dianiaya oleh pemilik warung di Desa Muara Jekak, Ketapang. (Dok. Ist)
Kondisi korban DI, anak 13 tahun, yang mengalami luka lebam usai diduga dianiaya oleh pemilik warung di Desa Muara Jekak, Ketapang. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Dua orang yang diduga sebagai pelaku utama penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI, di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kasus kekerasan terhadap anak ini sempat viral di media sosial dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencurian oleh Anak di Ketapang Berujung Penganiayaan, Ini Kata Polisi

“Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” ujar Carles, Selasa (3/6/2025).

Menanggapi kasus ini, pengamat hukum dari Education Care Institute, Herman Hofi Munawar, menilai kejadian tersebut sebagai pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh, terutama karena korbannya adalah anak di bawah umur.

“Ini bukan sekadar soal fisik, tetapi juga soal luka psikologis yang mendalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” tegas Herman.

Ia menegaskan bahwa tindakan brutal terhadap anak merupakan kejahatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi.

Herman juga meminta aparat kepolisian untuk bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian damai di luar hukum. Pelaku harus dituntut sesuai ketentuan pidana terberat,” katanya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Herman juga menyoroti pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan keluarganya agar mereka tidak mengalami intimidasi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman, serta terlindungi dari segala bentuk intimidasi. Publik juga harus sadar bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tandasnya.

Baca Juga: Anak SMP di Ketapang Babak Belur Dianiaya Karena Diduga Mencuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat ini, masyarakat luas dan berbagai elemen sipil terus mengawal jalannya proses hukum. Tuntutan mereka tegas: tidak boleh ada ruang bagi penyelesaian damai yang mengabaikan keadilan.

Penanganan kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.